bungokab.go.id - Koperasi ke-40 yang ada di Kabupaten Bungo yang melaksankan Rapat Anggota Tahunan tepat pada waktu sesuai dengan Peraturan Menteri No. 19 Tahun 2015. Yang mana Pengurus wajib menjalankan RAT secara tepat waktu setelah tutup buku akhir Desember, yang mana dimulai dari awal Januari sampai akhir Juni.

RAT juga digunakan sebagai laporan dari pengurus menyampaikan hasil kerja selama 1 Tahun.

Dalam hal ini Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) juga menyerahkan Sertifikat NIK (Nomor Induk Koperasi).

Dikabupaten Bungo sendiri jumlah Koperasi yang memilki Sertifikat NIK sebanyak 37 Koperasi dan terbanyak di Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.

: tanpa label

Share this Pos