bungokab.go.id - Untuk mencegah terjadinya kasus gigitan penyakit rabies/anjing gila di Kabupaten Bungo, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo melalui Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner melaksanakan Eliminasi (peracunan) hewan penular rabies (HPR) khususnya terhadap anjing tidak bertuan (liar) yang meresahkan warga.


Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Dinas Peternakan melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Drh. Sandi Putra, pelaksanaan kegiatan ini sesuai jadwal yang disusun oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan pada lokasi pelaksanaan eliminasi tersebut, dari kegiatan tersebut diperoleh hasil sebanyak 22 (Dua puluh dua) ekor Anjing yang tereleliminasi.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Dinas Peternakan dan Perikanan selama Tahun 2018 sampai dengan bulan Maret sudah terdapat 8 (delapan) laporan kasus gigitan hewan penular rabies.
Dinas Peternakan dan Perikanan menghimbau agar masyarakat dapat memvaksin hewan kesayangan seperti anjing, kucing dan kera secara rutin tanpa dipungut biaya (Gratis). Mengingat target bebas rabies di Kabupaten Bungo adalah zero kasus

: tanpa label

Share this Pos