bungokab.go.id - Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata, bahwa Sekolah Adiwiyata adalah sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan. Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo sebagai leading sector program Adiwiyata melakukan pembinaan serentak bersama OPD lintas sektoral terkait yang telah disahkan dengan Keputusan Bupati Bungo Nomor 140/LH Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Pembina dan Monitoring Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan (Adiwiyata) Kabupaten Bungo.

Adapun pembinaan dilakukan terhadap 27 (dua puluh tujuh) calon sekolah Adiwiyata tingkat Kabupaten Bungo Tahun 2018, yaitu SDN No.95/II Muara Bungo, SMPN 7 Muara Bungo, MIN I Bungo, SMKN 2 Bungo, SDN No. 207/II Tirta Mulya, MTsN 4 Bungo, SMKN 1 Pelepat Ilir, SDN No. 180/II Mulya Jaya, SMPN  Pelepat, SMAN 1 Pelepat, SDN No. 103/II Tanjung Agung, MTsN 1 Bungo, SMAN 1 Muko-muko Bathin VII, SMAN 1 Rantau Pandan, SDN 98/II Tanjung Gedang, SDN No. 102/II Sungai Kerjan, SMPN 5 Muara Bungo, SMKN 3 Muara Bungo, SMPN 6 Muara Bungo, SMPN 7 Tanah Sepenggal, MAN 3 Bungo, SDN No. 200/II Embacang Gedang, SMPN 6 Tanah Sepenggal, SDN No. 105/II Rambah, SMPN 2 Tanah Tumbuh, SMAN 1 Tanah Tumbuh, dan SDN No.19/II Peninjau. Tim Pembina terdiri atas personil dari OPD terkait, diantaranya yaitu H. Prasetyo, SP, M.Si; Ir. Yuddi, M.Si; Alfianto, ST, MT; Lindawati, S.Sos; Darma Haryeni, ST; Noviati Rinaningsih,ST; Yunita Salmah Ritonga, S.Si; Achmad Syaihu; Moammar Asfiredo dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, Kirmanto dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, Anwar, S.Sos dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo, Herman Adi dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo, dan Ir. Rudi Wingnarta dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo.(yr)


: tanpa label

Share this Pos