Bungo - Pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bungo segera berlaku dalam waktu dekat. Ketua DPRD Bungo, Ria Mayang Sari, optimis implementasi Perda tersebut bakal efektif.

Sebelum Perda itu efektif diberlakukan, lembaga legislatif mencontohkan tidak merokok di dalam ruangan, melainkan di ruang terbuka yang disediakan khusus untuk merokok.


"DPRD sudah tegas membuat aturan tertulis bagi siapapun yang merokok di sembarang tempat. Bagi perokok yang masih tidak menaati peraturan tersebut bisa dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu di tempat dan kurungan 3 hari, termasuk di DPRD," katanya.


Pada pasal 24 ayat 1 Perda KTR disebutkan setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 1 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,-.


(Sumber : IMCNews.id)


: tanpa label

Share this Pos