bungokab.go.idSebagai salah satu upaya pencegahan dalam pemberantasan korupsi, KPK RI bersama Pemerintah Daerah Membentuk Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Diseluruh Provinsi Di Indonesia.

Adapun Untuk Provinsi Jambi Pembentukan KAD Dilaksanakan Pada Hari Jumat Tanggal 6 Juli 2018 Bertempat Di Ruang Pola Kantor Gubernur Provinsi Jambi.

Mewakili Pemda Kab.Bungo Kadis PMPTSP dan  ULP Kab.Bungo turut hadir mengikuti acara yang dibuka oleh Plt.Gubernur jambi tersebut sampai dengan selesai .

Komite Advokasi Deerah  (KAD) Anti Korupsi , adalah merupakan wadah dialog antara Pemerintah dan pelaku usaha(bisnis) untuk membahas isu-isu strategis yang terkai dengan upaya pencegahan korupsi , dialog ini akan dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif.

Dalam acara tersebut, baik plt.Gubernur Jambi maupun pihak KPK RI sama-sama menekankan tentang pentingnya KAD anti korupsi ini sebagai wadah yang akan menjembatani komunikasi antara pihak Pemerintah dan pelaku usaha dalam pencegahan korupsi khususnya dalam pelayanan Perizinan dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

: tanpa label

Share this Pos