bungokab.go.id - Triwulan pertama pada tahun 2018, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bungo telah mencapai sekitar21,99 persen dari target yang ditetapkan.
PAD Kabupaten Bungotelah mencapai sekitar Rp 30.264.683.038,32dengan uraian Pajak Daerah, Restribusi Daerah, Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan Lain-lain PAD yang sah.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ( BPPRD ) yang diwakili Sekretaris Badan, Saptalius, S.E,.M.Si, memaparkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) untuk Triwulan I tahun 2018 Rp 30.264.683.038,32 atau 21,99persen dari target PAD Rp 137.656.958.127,41.
Pencapaian ini diungkapkan dalam rapat koordinasi organisasi evaluasi perangkat daerah pengelola pendapatan daerah di ruang rapat aula BPPRD Kabupaten Bungo, Kamis (19/4). Pada rakor yang dipimpin Sekretaris BPPRD Kabupaten Bungo.Sekretaris BPPRD, Saptalius, S.E,.M.Si mengapresiasi capaian pendapatan masing-masing instansi pemungut Pajak dan Retribusi Daerah.
Mengenai realisasi beberapa instansi pemungut pajak yang masih rendah, Saptalius, S.E,.M.Si menginstruksikan agar dalam rakor ini, masing-masing instansi dapat menjelaskan  hambatan dan kendala di lapangan dalam usaha memungut pendapatan dari masyarakat. Beliau mengajak segenap OPD dapat melibatkan Satpol PP sebagai penegak Perda untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Untuk transparansi dan publikasi, Sekretaris BPPRD  meminta kepada instansi pemungut pajak agar aktif di sosial media. Seperti himbauan Bupati Bungo kepada seluruh OPD.
Menurut Sekretaris BPPRD, media sosial menjadi sarana ekspose dan interaksi dengan masyarakat. ‘’Tolong tingkatkan ekspose dan interaksi ke masyarakat agar masyarakat sadar akan kewajibannya sebagai wajib pajak

: tanpa label

Share this Pos