Salah satu isu yang sangat strategis di Kabupaten Bungo adalah sektor kehutanan. Karena isu kehutanan dewasa ini menjadi issue strategis mulai dari level lokal, regional, nasional bahkan sampai internasional. Sektor kehutanan tidak lagi hanya dinilai dari tegakan pohon saja, tetapi sudah menjadi bagian dari strategi mitigasi mengurangi dampak pemanasan global dan perubahan iklim. Selain itu, hutan juga telah dimaknai sebagai sebuah satu kesatuan ekosistem yang berfungsi untuk mengatur tata air.

Berdasarkan penafsiran hampir 90% wilayah Kabupaten Bungo merupkan bagian DAS Batanghari, yang terdiri dari sub DAS Batang Tebo, Batang Bungo, Batang Pelepat dan Batang Jujuhan. Sementara saat ini, DAS Batanghari tergolong sebagai salah satu dari 22 DAS kritis di Indonesia. Selain itu, Kabupaten Bungo menjadi semakin penting peranannya sebagai koridor penghubung 3 (tiga) Taman Nasional yang telah masuk, yakni Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Bukit Dua Belas dan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Sementara itu, berdasarkan analisis spasial KKI WARSI pada tahun 2009 menunjukan bahwa luas tutupan hutan Kabupaten Bungo hanya 20,51%. Kondisi ini jauh berada di bawah angka ambang batas daya dukung lingkungan (30%-red). Dan Kabupaten Bungo merupakan salah satu wilayah terpenting di Indonesia didalam iinisiatif pengelolaan sumberdaya hutan berbasiskan masyarakat (CBFM) dengan skema Hutan Adat dan Hutan Desa. Sehingga kawasan kelola masyarakat yang telah dikukuhkan melalui SK Bupati, Perda kabupaten dan SK Menteri kehutanan harus dijaga keamanannya dari perubahan peruntukan menjadi areal pertambangan, HTI dan perkebunan sawit. Sehingga sangat penting mendorong agar kawasan kelola rakyat masuk dalam peta RTRW Kabupaten Bungo.

Salah satu kawasan yang memegang peran penting di dalam siklus hidroorologi, benteng keanekaragaman hayati, potensi ekowisata, energi terbaharui dan potensi Carbon adalah Ekosistem Bujang Raba (Bukit Panjang Rantau Bayur). Sehingga Kabupaten Bungo bisa memperoleh manfaat dari hal tersebut, baik secara ekonomi, ekologi dan politik merupakan kawasan hutan alam tersisa di wilayah Bungo
Namun disisi lain, ekspansi perkebunan sawit skala besar, usaha pemanfaatan hasil hutan tanaman dan pertambangan di Kabupaten Bungo berpotensi menimbulkan konflik perebutan hak pengelolaan lahan, baik antar perusahaan dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat bahkan bisa jadi antara perusahaan yang satu dengan yang lainnya. Sehingga proses penyempurnaan RTRW/K Bungo ini diharapkan mampu meminimalisir dampak negatif dari pemanfaatan ruang ke depan. Karena RTRW/K Bungo merupakan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bungo dalam pemberian izin pemanfaatan ruang.

Seyogyanya, dalam proses penyusunan RTRW/K Bungo harus menjadikan isu kehutanan dan pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan dan berkeadilan menjadi hal yang penting untuk dimasukan menjadi isu strategis dalam RTRW/K Bungo. Salah satu entrypoint yang bisa dipengaruhi adalah aspek Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai landasan dalam pengambilan rencana, kebijakan dan program Kabupaten Bungo.

sumber : http://warsi.or.id/hamparan/perluasan_pengelolaan_hutan_berbasis_masyarakat.php

: tanpa label

Share this Pos