Kepala BPKAD Kabupaten Bungo Drs.Supriyadi,ME mengingatkan pentinya disiplin anggaran dalam penyusunan APBD. Hal itu disampaikannya pada satu sesi acara Musrenbang RKPD Tahun 2019 bertempat di aula Bappeda Kabupaten Bungo, Rabu (7/3) siang.


Supriyadi menegaskan bahwa dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran daerah harus didukung adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.


"Dalam PP No 58 Tahun 2005 pada pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup" tegasnya.


Selanjutnya dijelaskan bahwa pengeluaran daerah meliputi Belanja Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan. Pengeluaran pembiayaan antara lain adalah penyertaan modal pada BUMD seperti Bank Jambi.

Sedangkan penerimaan daerah meliputi Pendapatan Daerah dan penerimaan pembiayaan yang antara lain SiLPA tahun yang lalu.


Penerimaan Daerah masih tergantung pada Dana Transfer.

Selanjutnya Kepala BPKAD juga memaparkan bahwa Kabupaten Bungo masih sangat tergantung pada pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer dari Pemerintah Pusat.


"Pada tahun anggaran 2018 Pendapatan yang berasal dari Pemerintah Pusat yaitu pendapatan transfer yang meliputi DBH, DAU, DAK dan Dana Penyesuaian adalah sebesar Rp1,03 triliun atau memberikan kontribusi 78,66% dari total penerimaan daerah Rp1,33 triliun. Sedangkan jumlah PAD Rp137,65 milyar atau 10,41% dari total penerimaan daerah" paparnya.


Selanjutnya juga dipaparkan tentang komposisi belanja daerah yang masih lebih besar belanja tidak langsung  dari belanja langsung.



Dana Insentif Daerah.

Kemudian Kepala BPKAD juga menyampaikan bahwa ada potensi  dana di Pemerintah Pusat yang dapat diperoleh dengan meningkatkan kinerja daerah. Dana tersebut adalah Dana Insentif Daerah (DID).


Syarat dasar untuk mendapatkan DID tersebut adalah opini dari BPK harus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD. Selanjutnya ada 10 syarat katagori yang perlu ditingkatkan kinerjanya untuk mendapatkan DID yaitu:


1.Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan APBD;

2.Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

3.Perencanaan Daerah;

4.Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

5.Inovasi Pelayanan Publik;

6.Kemudahan Investasi;

7.Pelayanan Dasar Publik Bidang Pendidikan;

8.Pelayanan Dasar Publik Bidang Kesehatan;

9.Pelayanan Dasar Publik Bidang Infrastruktur;

10.Kesejahteraan Masyarakat. (*)

: tanpa label

Share this Pos