Muara Bungo 28 Maret 2018 - Tim Terpadu Penertiban Reklame Pemerintah Kabupaten Bungo yang berangotakan beberapa unsur personil dari OPD terkait seperti Badan Pengelolaan Pajak dan Rertribusi Daerah, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran,  Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman secara bersama melaksanakan penertiban dan pembongkaran Reklame berbentuk baliho maupun spanduk yang telah habis berlakunya dan penempatannya menganggu keindahan kota.


Pelaksanaan penertiban tersebut dilakukan guna menciptakan keindahan Kota Muara Bungo agar asri dan indah serta mengamankan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak reklame. (BP2RD)

: tanpa label

Share this Pos