bungokab.go.id - Sosialisasi Sertfikasi bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan Profesi , tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.


Pada tahun 2018 ini untuk pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara Daring (Online) melalui Aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website  http : // Hadir. Gtk. Kemdikbud.go.id, tata cara penggunaan aplikasi hadir GTK dapat diunduh dilaman tersebut. Aplikasi ini efektif berlaku pada tahun ajaran 2018/2019.


: tanpa label

Share this Pos