Rapat Penetapan Status Tanggap Darurat Covid-19

Pemerintah Kabupaten Bungo Jumat (28/5) resmi meningkatkan status Siaga menjadi tanggap darurat COVID-19. Keputusan ini disampaikan Wakil Bupati Bungo Safrudin Dwi Aprianto, dalam kesimpulan dari rapat bersama unsur Forkopimda dan seluruh OPD di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Bungo. Dalam rapat disepakati, menjadi status tanggap darurat covid-19 terhitung 29 Mei hingga 29 Juni 2020 mendatang. Mengenai peningkatan status tanggap Darurat COVID-19 ini Wabup meminta Gugus Tugas segera melakukan rapat teknis terkait penggunaan anggaran.

"Status sudah ditingkatkan menjadi status tanggap darurat covid-19. Jadi, jangan ragu lagi menggunakan anggaran untuk penanganan covid-19 sesuai petunjuk. Terutama bantuan masalah sembako agar segera disalurkan kepada masyarakat," kata Apri.

Peningkatan status tanggap darurat ini maka diperlukan meninjau kembali fungsi posko COVID-19 di dua lokasi Pelepat dan Babeko. Mengingat terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Merangin mencapai 20 kasus, maka perlunya posko di Pelepat yang berbatasan Kabupaten Merangin kembali diaktifkan. Wabup menyinggung mengenai ketegasan dalam menerapkan protokol kesehatan agar dapat dipatuhi oleh masyarakat.

“Himbauan Bupati akan kita tegaskan menjadi instruksi atau perintah, sehingga ketegasan dapat dilakukan demi menyelamatkan kita semua dari covid-19”, pungkasnya. (brito/red~tik)

: tanpa label

Share this Pos