Bungokab.go.id, Muara Bungo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi-fraksi DPRD, Jumat (19/09/2025), di Gedung DPRD Bungo.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bungo, Muhamad Adani, SH, MKn, dan dihadiri Bupati Bungo H. Dedy Putra, SH, MKn bersama Wakil Bupati Tri Wahyu Hidayat, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, OPD, instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, camat, lurah, serta tamu undangan.
Dalam mendampingi kata akhir fraksi, Dedet Jumico, SH, MH dari Fraksi Gerindra mewakili seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2025 dengan sejumlah catatan. Lebih lanjut, Ketua DPRD menegaskan bahwa keputusan ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dimana pengambilan keputusan perubahan APBD harus dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Bupati Bungo H. Dedy Putra dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD. Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam proses pembahasan perubahan APBD merupakan wujud nyata kebersamaan dalam mengemban amanat rakyat.
“Persetujuan ini bukan hanya sebagai bentuk legalitas anggaran, tetapi juga bagian dari pengabdian kita kepada dan masyarakat negara. Harapannya, perubahan APBD 2025 benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bungo,” ungkap Bupati Dedy Putra.(Ary/Kominfo)
: tanpa label