Bungokab.go.id, Jambi - Bupati Bungo H. Dedy Putra turut hadir sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi pelaku pidana. Kegiatan berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (03/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, termasuk Pemerintah Kabupaten Bungo.
Acara ini dihadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Robertus Melchisedek Yacoy, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, para Bupati dan Walikota, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi Al Haris dalam Berbagainya menyampaikan bahwa MoU ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang memperkenalkan pelanggaran baru dalam sistem hukum Indonesia berupa hukuman kerja sosial. Menurutnya, sistem ini lebih humanis dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Selama ini hukuman identik dengan Penjara, Rutan, dan Lapas. Sekarang ada terobosan baru, yaitu mengeksekusi menjalani hukuman dengan kerja sosial. Bisa membersihkan masjid, memperbaiki gorong-gorong, hingga merawat fasilitas umum,” ujar Gubernur.
Ia menambahkan bahwa hukuman penjara tidak selalu efektif, terutama karena kapasitas lapas yang terbatas dan potensi pergaulan negatif di dalamnya. “Ini yang ingin kita hindari. Kita ingin pelaku kejahatan dapat kembali ke masyarakat dalam kondisi lebih baik,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur E JAM Pidum Kejaksaan Agung, Robertus Melchisedek Yacoy menegaskan bahwa seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia tengah mempersiapkan implementasi KUHP baru. Ia menyebutkan bahwa MOU dan PKS ini merupakan langkah penting dalam memastikan kesiapan seluruh daerah.
Kajati Jambi Sugeng Hariadi juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pelaksanaan hukuman kerja sosial karena paling memahami kebutuhan masyarakat. “Ini entry point terbaik karena per 2 Januari 2024 aturan sudah berlaku. Koordinasi sejak awal kita lakukan agar implementasinya tepat sasaran,” ujarnya.
Bupati Bungo H. Dedy Putra menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan komitmen Kabupaten Bungo dalam mendukung pelaksanaan hukuman kerja sosial. Menurutnya, selain mengurangi kapasitas lapas, program ini juga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aktivitas sosial yang produktif.
Penandatanganan MoU dan PKS ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan hukum yang lebih humanis, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
: tanpa label
