Bungokab.go.id, Jambi – Pemerintah Kabupaten Bungo kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang keterbukaan informasi publik. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kabupaten Bungo kembali dianugerahi penghargaan Badan Publik Informatif oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, kepada Bupati Bungo yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bungo, Daruqotni, pada acara penganugerahan yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (17/12/2025).
Dalam penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi, PPID Kabupaten Bungo berhasil meraih predikat Informatif dengan kualifikasi nilai 90–100, sebagai bentuk keberhasilan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Predikat Informatif ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bungo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat. Penghargaan tersebut juga mencerminkan konsistensi Pemkab Bungo dalam menyediakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bungo, Daruqotni, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah yang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat peran PPID dalam memberikan layanan informasi yang terbuka dan berkualitas kepada masyarakat,” ujarnya
Dengan diraihnya kembali penghargaan Badan Publik Informatif, Pemerintah Kabupaten Bungo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(Ary/Kominfo)
: tanpa label
