PENGUMUMAN

Nomor      : 02 /Pansel JPT Pratama/Kab.Bungo/2017

Tentang    : Perpanjangan I (Pertama) Waktu Pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan 

                 Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun 2017


           Berdasarkan Berita Acara Rapat Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bungo Tahun 2017 Nomor : 02 /Pansel JPT Pratama/Kab.Bungo/2017 Tentang Pemeriksaan Bahan Seleksi Administrasi dan Perpanjangan I (Pertama) Pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten bungo Tahun 2017 dan dengan memperhatikan sungguh-sungguh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Pengumuman Pansel Nomor : 01 /Pansel JPT Pratama/Kab.Bungo/2017tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun 2017. Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun 2017 memutuskan sebagai berikut : 


  • Perpanjangan  I (Pertama) Waktu Pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo Provinsi Jambi Tahun 2017, yang meliputi :
  1. Asisten Perekonomian, dan Administrasi Pembangunan;
  2. Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan
  3.  Kepala Dinas Kesehatan
  4. Kepala Dinas Polisi Pamong Praja, dan Pemadam Kebakaran
  5. Kepala Dinas Perhubungan
  6. Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata
  7. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik

Untuk Keterangan detilnya Download Link di bawah ini

  1.  Pengumuman Perpanjangan I Waktu Pendaftaran Seleksi Terbuka JPT
  2.  pengumuman seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama
  3.  Kompetensi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan

Format Lampiran

  1.  Surat Lamaran
  2.  Daftar Riwayat Hidup
  3.  Tidak Anggota Parpol
  4.  Persetujuan Atasan
  5.  Tidak Sedang Di Hukuman




Share this Pos