bungokab.go.id - Untuk meningkatkan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah ( BPPRD ) Kabupaten Bungo setiap tahunnya rutin melakukan pendataan langsung ke masyarakat. Selain itu upaya sosialisasi dan himbuan melalui selebaran spanduk dan penyuluhan sudah dilakukan dengan harapan masyarakat sadar akan kewajiban mereka untuk membayar pajak daerah,Pajak kendaraan dan kewajiban pembayaran listrik yang tepat waktu
Kali ini BPPRD kembali berkesempatan melakukan satu upaya peningkatan potensi Pajak Daerah dengan memupuk kesadaran masyarakat melalui kegiatan penyuluhan Pajak yang diadakan di Kecamatan Bungo Dani, Rabu 08 Agustus 2018  bertempat di Aula Kecamatan Bungo Dani. Dihadiri oleh PLT Camat Bungo Dani, Lurah, Rio, Perangkat Desa serta masyarakat Kecamatan Bungo Dani.

Kepala BPPRD yang diwakili oleh Sekretaris BPKPAD bapak Saptalius,S.E,M.Si, PT. PLN area Muara Bungo, Samsat UPTD Muara Bungo menjadi nara sumber pada kegiatan dimaksud dengan materi pembahasan Pajak Daerah, pajak kendaraan bermotor serta pembayaran listrik dengan penekanan materi pada Pajak Daerah.

Saptalius, S.E,M.Si selaku nara sumber pada kesempatan tersebut menekankan bahwa pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Masyarakat sudah diberi hak yaitu sudah bisa ternikmatinya berbagai fasilitas pembangunan yang diberikan pemerintah, namun di sisi lain masyarakat juga dituntut memenuhi kewajiban seperti patuh dan taat terhadap aturan hukum dan perpajakan.Acara berlangsung serius tapi santai karena dilakukan dengan sistem dua arah melalui diskusi dan tanya jawab.

: tanpa label

Share this Pos