Jum'at 14102022

Pemerintah Kabupaten Bungo melalui dinas lingkungan hidup (LH) menggelar konsultasi Publik II penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) rencana tata ruang wilayah (RT/RW) Kabupaten Bungo 2022-2042.



Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta untuk melengkapi persyaratan administrasi pengajuan persetujuan substansi revisi Peraturan Daerah No 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bungo Tahun 2022 -2042 maka perlu menyusun Kajian Lingkungan  Hidup Strategis.


“Sejalan dengan hal tersebut, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo menyelenggarakan Konsultasi Publik ini” di buka secara langsung, Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Aprianto.,S.Pd 


Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Konsultasi Publik I Penyusunan KLHS Perubahan RPJMD yang telah dilaksanakan sebelumnya.


“Pada kegiatan tahap I telah dicapai kesepakatan antara lain, target dan capaian setiap indikator tujuan pembangunan berkelanjutan yang meliputi aspek ekonomi dan tata kelola, aspek sosial, serta aspek lingkungan, juga daftar isu-isu pembangunan dan tantangan pencapaian target pembangunan” lanjut Wabup.


Dipaparkan oleh Wabup ,bahwa dengan terselenggaranya kegiatan ini, maka akan tercapai kajian TPB, Gap Capaian dan Upaya Tambahan, alternatif dan skenario. Juga dapat mengklarifikasi data-data capaian dan rencana percepatan TBP ke Perangkat Daerah terkait.


“Rekomendasi hasil kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD Perubahan yang disusun secara sistematis, partisipatif, sesuai dengan tata cara yang benar ini dapat dimanfaatkan sebagai masukan dan acuan pada dokumen perencanaan pembangunan daerah” Katanya.


Pada akhir kesempatannya, Wabup mengatakan bahwa kegiatan ini melibatkan pemangku kepentingan yang relevan, sesuai dengan konsep dan filosofi KLHS sebagai instrumen LH dan prosedur serta mekanisme yang ditetapkan dalam Permendagri No 7/2018.


"Penataan ruang wilayah merupakan persoalan penting guna terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia serta terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang” Ujarnya lagi.


“Mengingat akan pentingnya pembangunan berkelanjutan sebagai upaya menjamin keutuhan lingkungan hidup serta kualitas hidup manusia di kalimantan Timur, maka strategi dan arah kebijakan Revisi RTRW Kaltim 2022-2024 diharapkan dapat berjalan dengan baik dan saling bersinergi pada seluruh Kabupaten Bungo ” Imbuhnya .


Sehingga diharapkan para Tenaga ahli, tim Pokja dan peserta undangan yang hadir dapat melakukan perumusan isu strategis berdasarkan hasil kajian TPB sebagai bahan rekomendasi KLHS dan RTRW Revisi RPJMD Kabupaten Bungo dengan baik.


Sementara itu, Plt Kepala dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo Giyatno juga mengatakan, bahwa pada pengintegrasian RTRW kali ini terdapat isu-isu pembangunan berkelanjutan yang menjadi perhatian unutuk dapat diatasi secara optimal.

.

“Dengan sasaran terindikasinya isu-isu lingkungan strategis, kemudian teridentifikasinya materi muatan KRP, tersusunnya rumusan alternatif penyempurnaan KRP, dan tentunya tersusunnya dokumen KLHS RTRW Kabupaten Bungo  2022-2042” pungkas pungkasnya. *(eq)*

: tanpa label

Share this Pos