Selasa 25072023

Terbitnya undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) tentang satu data Indonesia menuntut pengelolaan data di Indonesia di kelola secara terintegrasi.


Salah satunya menyangkut data informasi kepegawaian ASN. Hai ini dikarenakan kondisi sistem informasi kepegawaian ASN.


Hal ini dikarenakan kondisi sistem informasi kepegawaian masih dikembangkan oleh masing-masing Instansi Pusat dan Daerah Nah BKN sebagai Instansi yang diberi tugas membangun sistem informasi ASN nasional dalam UU ASN terus melakukan penataan sistem informasi ASN terintegrasi untuk merealisasikan target Langkah langkah bagi ASN.


Dalam hal ini Dinas BPSDM (Badan pengembangan sumber daya manusia) Kabupaten Bungo menggelar launching sekaligus sosialisasi aplikasi manajemen kepegawaian berbasis android.


Acara tersebut berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Bungo,  turut hadir dalam acara tersebut Kepala OPD Kasubag Kepegawaian, dan Para Camat.


R.Wahyu Sarjono dalam laporannya mengatakan, kegiatan pada hari ini dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :


1.Dasar pelaksanaan adalah yang pertama undang-undang 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.


2 PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen presiden


3.  Permendagri No 125 tahun 2017 tentang sistem informasi manajemen kepegawaian.


4. Peraturan Bupati Bungo nomor 3 tahun 2021 tentang  penghasilan pegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.


5. Instruksi Bupati Bungo nomor 3 Tahun 2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang peningkatan kinerja ASN.


Gambaran umum dari aplikasi yang akan kita launching dan di sosialisasikan pada hari ini aplikasi manajemen kepegawaian Kabupaten Bungo yang kita beri nama SIMASTER adalah sistem informasi manajemen yang nanti merupakan aplikasi berbasis Android menggunakan HP. Dimana untuk mendukung peningkatan akurasi data dalam pelayanan administrasi kepegawaian sehingga bisa lebih akurat dan lebih adil termasuk konsekuensinya terhadap penerimaan tambahan penghasilan pegawai dan sistem ini akan diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2023 mendatang,"Singkat Wahyu Sarjono.


Sementara itu Bupati Bungo H. Mashuri.S.P.M.E mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan yang cukup strategis bagi pemerintah Kabupaten Bungo dan bagi seluruh OPD di Kabupaten Bungo ini.


"Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kemudian juga pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bungo yang kita cintai ini.,"Kata Bupati.


Kinerja pemerintah daerah sekarang diukur dengan aplikasi-aplikasi atau elektronik elektronik , tentu ini mau tidak mau dan suka tidak suka kita sudah harus berjalan menuju ke arah yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.


"Kegiatan yang seperti ini sebenarnya sudah kita lakukan dulu dengan menggunakan absensi berbasis sidik jari tapi belum terintegrasi, kemudian aplikasi yang kita terapkan ini  juga sudah diterapkan di masing-masing kabupaten kota di seluruh Indonesia bahkan kalau saat ini kita cukup terlambat, beberapa tahun yang lalu saya rasa 5 tahun yang lalu sudah menggunakan sistem ini.,"Imbuhnya. *(eq)*

: tanpa label

Share this Pos