Senin 21082023

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna "Dalam Rangka penyampaian Nota Pengantar Bupati Bungo Terhadap RanPerda tentang perubahan APBD Kabupaten Bungo tahun anggaran 2023.


Rapat paripurna itu di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo, di dampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Bungo Drs.Martunis,A.md. dan di hadiri oleh Bupati Bungo H.Mashuri.S.P.ME, Wakil Bupati H.Safrudin Dwi Aprianto,S.Pd,M.M, para anggota DPRD yang hadir, Unsur Forkopimda, Sekda Bungo, Kepala Instansi Vertikal, Staf Ahli Bupati,Asisten, Kepala OPD, Para Kabag, dak Para Camat.


Jumari Ari Wardoyo, Selaku Ketua DPRD Bungo dalam sambutannya mengatakan, "Rapat paripurna Ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut amanat pasal 317 ayat 1 undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.,"Ucapnya.


Sementara itu Bupati Bungo dalam sambutannya menyampaikan, beberapa waktu yang lalu tepatnya pada tanggal 14 Agustus 2023 Pemerintah Daerah bersama DPRD Bungo telah mengesahkan kebijakan umum perubahan anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2023 yang menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun nota keuangan dan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.


Dalam pembahasan sebelumnya di forum banggar terhadap rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2003, TAPD telah memaparkan secara umum perkembangan pelaksanaan APBD tahun berjalan kondisi semester 1 Tahun Anggaran 2023


"Beberapa kebijakan anggaran yang ditempuh melalui mekanisme mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 didasarkan pada ketentuan yang berlaku, serta perkiraan kebutuhan anggaran belanja, Selain itu hampir seluruh OPD juga telah memaparkan evaluasi pelaksanaan program tahun berjalan serta rencana kebutuhan belanja pada periode 6 bulan berikutnya termasuk juga tiga teknis yang memaparkan rencana penggunaan dana insentif fiskal semester 1 Tahun Anggaran 2023 yang diperoleh pemerintah daerah atas kinerja fiskal dalam pengendalian inflasi daerah.


Dari jumlah program kegiatan dari estimasi kebutuhan belanja yang dipaparkan oleh OPD teknis terdapat berbagai saran perbaikan dari anggota banggar serta masukan lainnya.


Mengacu kepada ketentuan pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa perubahan APBD dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :


1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.


3.Keadaan yang menyebabkan Silva Tahun Anggaran 2023 sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan 


4. Keadaan darurat.


5. Keadaan luar biasa.


Berkaitan dengan pergunakan Silva menurut ketentuan pasal 155 disebutkan keadaan yang menyebabkan silva tahun lalu dipergunakan dalam tahun anggaran berjalan yakni sebagai berikut:


1. Menutupi defisit anggaran.


2. Mendanai kewajiban Pemerintah Daerah yang belum tersedia anggarannya.


3.Membayar bunga dan pokok utang atau obligasi daerah yang melampaui anggaran yang tersedia melalui perubahan APBD. 


4.Melunasi kewajiban bunga dan pokok utang


5. Mendanai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai ASN akibat adanya kebijakan pemerintah pusat.


6. Mendanai program dan kegiatan yang belum tersedia anggarannya.


7. Mendanai kegiatan yang capaian sasaran kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan oleh  SKPD Tahun Anggaran berjalan yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan. *(eq)*

: tanpa label

Share this Pos