Rabu 20122023

Bupati Bungo H.Mashuri.S.P.M.E menghadiri penyerahan Laporan hasil pemeriksaan kinerja dan kepatuhan semester II tahun anggaran 2023, di Auditorium BPK perwakilan Provinsi Jambi, 


Acara tersebut di hadiri oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, Kepala BPK perwakilan Provinsi Jambi Paula Henry Simatupang,  seluruh kepala Daerah dalam Provinsi Jambi. Para ketua DPRD se Provinsi Jambi.


Dalam kesempatan itu kepala BPK RI perwakilan Provinsi Jambi Henry Simatupang menyebutkan, bahwa setelah di serahkannya LHP ini, ada waktu selama 60 hari untuk ditindaklanjuti.


"Perlu kami sampaikan bahwa waktu selama 60 hari ini mengikuti kalender, dan kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP yang diberikan oleh BPK,”ujarnya.


Sementara itu Bupati Bungo H.Mashuri.S.P.M.E menyampaikan, apresiasi

sekaligus ucapan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi, yang telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal Peralatan dan Mesin serta Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan irigasi tahun anggaran 2023 pada pemerintah Kabupaten kota se Provinsi Jambi, termasuk Pemerintah Kabupaten Bungo, beberapa waktu yang lalu.


"Terhadap pemeriksaan kepatuhan 

tersebut, kami Pemerintah Kabupaten 

Bungo memastikan akan mematuhi dan melaksanakan setiap bentuk rekomendasi yang dihasilkan. Kepatuhan terhadap rekomendasi yang dihasilkan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan reformasi birokrasi

sekaligus melaksanakan salah satu Misi 

Pembangunan Daerah, yaitu Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan yang Berbasis Transparansi dan Melayani.,"Ujarnya.


Upaya pemerintah daerah guna mewujudkan berbagai harapan masyarakat yang

mendambakan terwujudnya Visi Bungo Maju dan Sejahtera (Master) Tahun 2026, 

menghadapi tantangan yang tidak mudah. Oleh sebab itu, terkait dengan kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan yang telah dilakukan, hendaknya tercipta relasi yang komunikatif antara pihak yang melakukan audit (auditor) dengan pihak yang diaudit (auditee).



"Berdasarkan catatan kami, paling 

tidak relasi yang komunikatif itu bisa 

dinarasikan dalam dua) bentuk: 

Pertama, pentingnya ruang komunikasi  dan diskusi yang memadai dalam proses audit, khususnya antara auditor dengan 

auditee. Kedua, hendaknya auditee

diberi waktu yang cukup untuk memberikan suatu respon/tanggapan, tanpa terhalang beban psikologis benar atau salah.,"Katanya.


Di tambahkannya, Beberapa pertimbangan ini, barangkali perlu menjadi perhatian bersama, semata-mata agar proses pemeriksaan kepatuhan dapat berlangsung secara komunikatif dan pencapaian target, baik dari sisi waktu maupun tenaga dapat di penuhi,"ucapnya. *(eq)*

: tanpa label

Share this Pos