Bungokab.go.id, Muara Bungo - Pemerintah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, tengah mempersiapkan penataan pertambangan emas rakyat melalui penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai langkah strategis untuk mewujudkan kegiatan pertambangan yang legal, tertib, dan ramah lingkungan. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Bungo, H. Dedy Putra, S.H., M.Kn saat diwawancarai di Jambi, Minggu (3/8/2025).
Bupati Dedy menjelaskan bahwa tujuan utama dari penyusunan RTRW ini adalah untuk membebaskan Bungo dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang selama ini menjadi persoalan serius di wilayah tersebut. RTRW yang sedang dirancang diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam pengelolaan tambang rakyat yang lebih tertib dan terarah.
"Kami ingin Bungo bebas dari penambangan emas yang tidak punya izin. Karena itu, sekarang kami fokus menyelesaikan tata ruang agar ke depan tambang rakyat bisa dikelola secara sah dan bertanggung jawab," ujar Bupati.
Setelah RTRW tersebut selesai, Pemerintah Kabupaten Bungo akan mengusulkan dokumen tersebut ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, termasuk ke lembaga legislatif, untuk mendapatkan pembahasan dan persetujuan lebih lanjut.
Dalam rencana tersebut, terdapat beberapa wilayah yang diproyeksikan sebagai lokasi tambang emas rakyat, seperti daerah Sungai Telang, Lubuk Mangkuang, dan sekitar Dusun Batu Kerbau. Wilayah-wilayah ini dinilai memiliki potensi tambang emas yang cukup besar dan memungkinkan untuk dikelola secara resmi oleh masyarakat.
"Masyarakat bisa bekerja dengan izin, ada jaminan hukum, dan yang tidak kalah penting, lingkungan tetap terkontrol. Itulah tujuan kita," lanjut Bupati.
Dengan adanya izin resmi dan pengawasan yang baik, diharapkan masyarakat dapat melakukan usaha pertambangan secara legal, aman, dan menguntungkan. Selain itu, aspek pelestarian lingkungan juga menjadi prioritas dalam program ini agar kerusakan alam akibat praktik tambang ilegal dapat dicegah.
Sebelumnya, upaya penertiban tambang emas ilegal di Kabupaten Bungo telah dilakukan secara intensif melalui Satuan Tugas (Satgas) PETI yang terdiri dari berbagai unsur seperti kepolisian, TNI, dan instansi pemerintah. Dalam operasi gabungan tersebut, Satgas melakukan pendekatan persuasif namun juga tak segan bertindak tegas, seperti membakar rakit tambang, menyita mesin, dan alat berat yang digunakan untuk operasi ilegal.
Dengan adanya perencanaan tata ruang dan legalisasi tambang rakyat ini, Pemerintah Kabupaten Bungo berharap dapat menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan.(Ary/Kominfo)
: tanpa label