Bungokab.go.id, Muara Bungo - Bupati Bungo H. Dedy Putra menandatangani nota kesepakatan bersama terkait penerapan pidana alternatif berupa pidana kerja sosial di Kabupaten Bungo, Selasa (10/3/2026).
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilaksanakan bersama Balai Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo, Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kejaksaan Negeri Bungo, Polres Bungo, serta Kodim 0416/Bute. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk hukuman alternatif di wilayah Kabupaten Bungo.
Kesepakatan ini juga menjadi tidak penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dalam Pasal 65 Ayat 1 Huruf E mengatur pidana pokok berupa pidana kerja sosial.
Bupati Bungo H. Dedy Putra menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bungo mendukung penuh kebijakan pidana kerja sosial sebagai bentuk pendekatan hukum yang lebih humanis dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Menurutnya, melalui kerja sama lintas lembaga ini diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan dengan baik, terkoordinasi, serta memberikan efek pelatihan bagi pelaku tindak pidana ringan.
Selain itu, pidana kerja sosial juga dinilai mampu menjadi hukuman alternatif yang lebih konstruktif dibandingkan dengan pidana penjara, khususnya bagi pelanggaran tertentu, sekaligus membantu mengurangi tingkat kepadatan di lembaga pemasyarakatan.
Melalui penandatanganan nota kesepakatan ini, seluruh pihak yang terlibat berkomitmen untuk bersinergi dalam mengawal penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten Bungo agar dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.(Ary/Kominfo)
: tanpa label
