bungokab.go.id - Pada hari Rabu tanggal 4 Juli 2018 Bertempatan di Aula bappeda Provinsi jambi, devisi  KORSUPGAH KPK RI bersama PEMDA KAB. BUNGO melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (monev) Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemda kab.bungo triwulan II tahun 2018. 


Pada acara tersebut pihak pemda di wakili Bapak Sekda Kab. Bungo dan para Kepala OPD dilingkungan pemkab Termasuk Kadis PMPTSP Kab.Bungo.

Salah satu permasalahan yang menjadi tema evaluasi adalah bidang pelayanan terpadu satu pintu, khususnya yang berkaitan dengan pendelegasian kewengan perizinan dan optimalisasi program aplikasi sistem pelayanan secara elektronik.

Beberapa target capaian triwulan II yang sudah ditindak lanjuti oleh dinas PMPTSP adalah :

  1. Terbentuknya tim teknis dan secretariat Tim Teknis dan Tim Teknis Sekretariat Perizinan dengan SK Bupati Bungo No.153/DPMPTSP/2018.
  2. Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bungo No.31 tahun 2017. Namun hal ini perlu direvisi kembali menyangkut beberapa izin yang belum dilegasikan kepada Kadis PMPTSP.
  3. Telah dibentuknya Tim Pelayanan Pengaduan dengan Keputusan Kadis PMPTSP no.02 tahun 2018
  4. Mengenai implementasi sistem pelayanan perizinan berbasis teknologi informasi, Dinas PMPTSP Kab. Bungo akan menggunakan aplikasi sicantik cloud dari Kementrian kominfo yang terintegrasi dengan OSS pusat,sebagai langkah awal DPMPTSP akan mengirimkan 3 orang staff untuk mengikuti Bimtek/pelatihan aplikasi tersebut ke kementrian kominfo.

: tanpa label

Share this Pos