Bungokab.go.id, Muara Bungo – Pemerintah Kabupaten Bungo bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bungo, dan BAZNAS Kabupaten Bungo secara resmi mengumumkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pengumuman bersama tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah, unsur Kementerian Agama, MUI, BAZNAS, serta organisasi Islam di Kabupaten Bungo.
Dalam pengumuman tertulis bernomor P.400.8.117/Kesra-Setda/II/2026, Nomor 227/Kk.05.04/02/2026, Nomor 017/DP-KMUI-BGO/II/2026 dan Nomor 03/Baznas/MBO/02/2026 itu disampaikan bahwa penetapan besaran zakat fitrah bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan pembayaran zakat fitrah bagi umat Islam pada bulan suci Ramadhan 1447 H.
Berdasarkan hasil kesepakatan, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok (beras) seberat 2,5 kilogram, sesuai dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari. Selain itu, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang disetarakan dengan harga beras sebanyak 3,2 kilogram.
Adapun besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan dengan tiga kategori, yakni beras kualitas tertinggi sebesar Rp58.000 per jiwa, beras kualitas menengah sebesar Rp50.000 per jiwa, dan beras kualitas terendah sebesar Rp42.000 per jiwa.
Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat guna memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan Ramadhan.
Selain zakat fitrah, besaran fidyah puasa Ramadhan juga ditetapkan sebesar Rp50.000 per hari per orang, bagi umat Islam yang memiliki kewajiban membayar fidyah sesuai ketentuan syariat.
Melalui pengumuman ini, pemerintah dan lembaga terkait berharap umat Islam di Kabupaten Bungo dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga ibadah di bulan Ramadhan 1447 H dapat berjalan dengan lancar dan penuh keberkahan. (Ary/Kominfo)
: tanpa label
